KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan cair hari ini, Senin (17/3/2025).
Pencairan THR pensiunan ini bersamaan dengan pembayaran THR pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, Hakim, dan pejabat negara.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang resmi ditandatangani oleh presiden.
Lantas, apakah THR pensiunan 2025 sudah cair?
Baca juga: THR Tidak Dibayar Bisa Lapor ke Kemenaker, Bagaimana Caranya?