JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (17/3/2025) hari ini.
Adapun kebijakan pencairan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
THR diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan, seluruh instansi sudah melakukan persiapan administrasi untuk pencairan THR tersebut.
Baca juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Aman, PP Keluar Sebelum Bulan Puasa
"(Pencairannya) Mungkin ditanya ke Kemenkeu. Tapi tentunya seluruh instansi sudah melakukan persiapan administrasinya agar segera cair sesuai jadwal," kata Rini kepada Kompas.com, Senin.