ENDE, KOMPAS.com – GNY, seorang kepala desa di Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, saat dihubungi, Senin (17/3/2025).
Baca juga: DP3A Kupang Hanya Dampingi 1 Korban Pencabulan Kapolres Ngada
Heru mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka mencabuli korban hingga hamil karena nafsu.