JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Bank Tanah (BBT) terus berupaya mempercepat pelaksanaan reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala BBT Parman Nataatmadja menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum dan akses ekonomi kepada masyarakat melalui program ini.
Dalam proses reforma agraria, BBT memberikan hak pakai terlebih dahulu, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), dengan masa pemanfaatan selama 10 tahun.
Baca juga: Badan Bank Tanah Sediakan 7,3 Hektar Lahan untuk 3 Juta Rumah
Setelah pemanfaatan yang baik, masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini dilakukan untuk mencegah peralihan lahan secara cepat kepada pihak lain, yang seringkali terjadi pada masyarakat miskin jika langsung diberikan SHM.
BBT juga menjalin kerja sama pemanfaatan dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, untuk memberikan pelatihan dan pendampingan (capacity building) kepada penerima reforma agraria.
"Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengelola lahan secara optimal, mulai dari produksi hingga pemasaran, sehingga menciptakan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan," ujar Parman dalam media gathering, di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Fokus pada Kesejahteraan Jangka Panjang
Program reforma agraria BBT tidak hanya bertujuan memberikan kesejahteraan sesaat, tetapi juga berkelanjutan.
Lahan yang diberikan dapat dijadikan jaminan untuk mengakses modal perbankan, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), atau koperasi.
Baca juga: Badan Bank Tanah Punya Lahan 33.115 Hektar, Bisa untuk 3 Juta Rumah
"BBT juga akan memantau perkembangan pemanfaatan lahan oleh masyarakat ini," imbuh Parman.
BBT sendiri telah melaksanakan proyek percontohan reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan memberikan lahan kepada 129 subyek terdampak pembangunan Bandara VVIP atau Bandara Nusantara dan jalan bebas hambatan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Proses ini melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang terdiri dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
"Dari total 129 subyek, yang baru terlaksana 77 subyek. Sisanya kami targetkan akhir Semester I atau Kuartal II-2025," ungkap Parman.
Baca juga: Badan Bank Tanah Bidik Penambahan Aset 140.000 Hektar Tahun 2025
BBT juga memanfaatkan lahan telantar dan aset sitaan dari kasus korupsi untuk reforma agraria.
Proses pengalihan aset sitaan membutuhkan waktu lebih lama karena harus melalui putusan pengadilan.