LUMAJANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) membawa mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengatakan bahwa para ASN diperbolehkan membawa mobil dinas pelat merah untuk keperluan sungkem ke orangtua.
Pembawaan mobil dinas, kata Agus, juga bebas dilakukan kapan saja selama masih dalam masa cuti bersama.
Selain itu, ASN yang membawa mobil dinas juga tidak perlu mengganti nomor polisi kendaraannya dengan pelat hitam.
"Boleh digunakan untuk sungkem ke orangtua, terserah para ASN mau sungkem kapan," kata Agus di Lumajang, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Jelang Ramadhan, Pemkot Surabaya Minta ASN Kumpulkan Mobil Dinas