JAKARTA, KOMPAS.com — Penyanyi sekaligus vokalis band GIGI, Armand Maulana, memberikan pandangannya mengenai skema royalti musik direct license (DL) yang tengah ramai diperbincangkan.
Armand juga menanggapi revisi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang sedang dalam proses perubahan.
Berikut rangkuman pernyataannya:
Armand Maulana mengaku tidak mempermasalahkan sistem pembayaran royalti direct license untuk performing rights, selama memiliki dasar hukum yang jelas.
Skema ini menjadi sorotan setelah Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) — yang diketuai oleh Piyu (Padi Reborn) dengan Ahmad Dhani sebagai dewan pembina — menyuarakan ketidakpuasan terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Soal Revisi UU Hak Cipta, Armand Maulana: Undang-undang Harus Update dengan Perkembangan Zaman
“Ketika skema baru ditawarkan, itu sama seperti dalam kehidupan lain. Sesuatu yang sudah berjalan cukup lama, tiba-tiba ada skema baru, tentu harus ada penyesuaian,” kata Armand saat ditemui di daerah Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
Namun, menurutnya, sistem ini harus memiliki payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di industri musik.
“Permasalahannya, skema yang ditawarkan ini harus ada dasar hukumnya. Sejauh yang saya tahu, sejak dulu sampai sekarang, seluruh stakeholder di industri musik Indonesia berpegang pada Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014,” tutur Armand.
“(Harus) Ada mekanismenya, ada perhitungan yang jelas, karena kalau royalti kan harus ada pajaknya juga,” tambahnya.
Pelantun “Nakal” ini berharap persoalan royalti musik bisa segera diselesaikan agar tidak memunculkan kebingungan di kalangan musisi.
Sebagai penyanyi, ia meminta pemerintah untuk segera memberikan keputusan yang jelas mengenai aturan royalti.
Baca juga: Mengaku Bingung, Armand Maulana Harap Pemerintah Bisa Putuskan Aturan Hukum untuk Royalti Musik
“Sebagai ujung tombak yang menyanyikan sebuah karya, kami merasa bingung. Ini harus segera diberikan jawaban oleh pemerintah,” ucap Armand.
“Pekerjaan performer, begitu juga pencipta lagu, itu kan dilakukan setiap hari. Kalau terus begini, semuanya jadi status quo. Sebenarnya kami hanya meminta kepada negara untuk segera memutuskan aturan mana yang harus dijalankan,” tambahnya.
Sebelumnya, Armand yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas aturan hukum bagi penyanyi.
“Makanya, kemarin VISI sebagai wadah penyanyi memohon uji materi ke MK. Seperti yang saya bilang tadi, penyanyi itu kan ujung tombak yang membawakan karya. Sekarang ada poin baru, makanya kami bertanya,” ungkapnya.