YOGYAKARTA, KOMPAS.com – RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta memberikan klarifikasi terkait tunjangan hari raya (THR) insentif yang sempat diprotes oleh para pegawai.
Dalam audiensi dengan manajemen dan direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta pada 25 Maret 2025, para pegawai menyatakan keberatan atas besaran THR insentif yang hanya diberikan sebesar 30 persen.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, drg. Nusati Ikawahju, M.Kes, menjelaskan bahwa THR insentif telah dibayarkan pada 19 Maret 2025.
Baca juga: Pegawai RS Sardjito Yogyakarta Protes Soal THR, Audiensi Diwarnai Walk Out
"Setelah insentif dibayarkan pada 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RSUP Dr. Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan," ujar Nusati dalam jumpa pers di Gedung Administrasi Pusat (GAP) RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta, Rabu (26/3/2025).
Pada audiensi 25 Maret 2025, direksi RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menjelaskan secara transparan mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai.
Acara ini mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi, tetapi jumlah peserta yang hadir melebihi kapasitas, sehingga penjelasan dilakukan secara luring di Ruang Utama Gedung Diklat serta daring melalui Zoom.
"Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya setara dengan RS vertikal lainnya," tutur Nusati.
Nusati menegaskan bahwa skema pemberian THR di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan berbeda dengan sektor swasta.
Pegawai di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menerima dua komponen THR, yaitu THR Gaji dan THR Insentif.
"Rumah sakit vertikal Kemenkes diberikan dalam dua komponen. Yang pertama disebut THR Gaji dan tunjangan yang melekat, diberikan 100 persen. Komponen kedua adalah THR Insentif yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit," jelasnya.
Pemberian THR insentif ini didasarkan pada Surat Kementerian Keuangan dan Surat Dirjen Kesehatan. Kementerian Keuangan, melalui Dirjen Perbendaharaan, mengeluarkan Surat No: S-89/PB/2025 pada 14 Maret 2025 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU.
"Poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan," ucapnya.
Kemudian, pada 21 Maret 2025, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Surat No: S-94/PB/2025 mengenai pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 di Satker BLU rumah sakit.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan, melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan, mengeluarkan Surat KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025 terkait pembayaran THR di rumah sakit lingkungan Kemenkes.
Nusati menegaskan bahwa THR insentif yang diberikan kepada pegawai tidak mengalami pemotongan. Insentif ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan rumah sakit.