DEPOK, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi simbolis satu dekade atas kematian Akseyna Ahad Dori di Taman UI, Depok Selasa (26/3/2025).
Di 2015, kasus kematian Akseyna sempat diduga sebagai kasus bunuh diri sebab barang bukti berupa surat tulisan tangan disebutkan sebagai tulisan korban.
Akan tetapi, beberapa temuan seperti hasil visum lebam pada tubuh korban, analisis tulisan tangan pada surat yang menunjukkan itu ditulis dua orang, mengarahkan bahwa kasus itu adalah kasus pembunuhan.
Baca juga: Mahasiswa UI Aksi Satu Dekade Kematian Akseyna, 10 Tahun Berlalu Tanpa Keadilan
Namun, lambat laun, kasus berjalan mandek dan tak bersuara dari tahun ke tahun.
Perkembangan terbaru ditandai dengan terbitnya SP2HP ketiga atau pada Jumat (25/10/2024), yang menerangkan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.
Namun, kakak Akseyna, Arfilla Ahad Dori mengaku tidak bisa menjamin apakah para saksi yang dipanggil merupakan saksi baru atau lama.
“Kami enggak tahu ini saksi baru atau saksi lama yang dipanggil kembali. Kami enggak pernah dapat info dari polisi terkait nama-nama saksi yang sudah diperiksa siapa saja,” ungkap Arfilla, Senin (24/3/2035).
Oleh sebab itu, Arfilla juga tidak dapat menjamin apakah pemanggilan saksi ini menjadi langkah baru atau pemeriksaan ulang.
Dalam aksi ini, orasi bergema beriringan dengan langit yang mulai gelap. Setiap mahasiswa bergilir menyampaikan kegelisahannya terhadap kasus ini.
Tak lupa makam buatan Akseyna dengan dua lilin menyala yang turut membersamai suasana duka ini.
Baca juga: Satu Dekade Kasus Akseyna Tak Terungkap, Rektor UI Akan Temui Pihak Keluarga
Salah satu orator menegaskan, aksi ini bukan diperuntukkan untuk mengenang almarhum yang termasuk ikatan alumni mahasiswa.
Aksi digelar setiap tahun untuk menuntut keadilan dan jawaban dari kasus yang menyelimuti kampus UI selama ini.
“Aksi kita di sini bukan untuk mengenang, melainkan menuntut keadilan atas nama almarhum!” ucap orator tersebut.
Melalui aksi simbolis ini, mahasiswa menuntut sebanyak empat poin termasuk kepada pihak UI, polisi, bahkan Kompolnas untuk menuntaskan kasus Akseyna.
"Apa yang menjadi tuntutan kami pada hari ini adalah satu, menuntut Rektor UI Heri Hermansyah untuk membersamai keluarga Akseyna dalam menuntaskan kasus Akseyna sesuai dengan kontrak politik kinerja Rektor UI pada poin nomor 7,” ucap Koordinator Aksi, Difka kepada Kompas.com, Rabu (26/3/2025).