JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP pada Senin (17/3/2025).
Sugiharto merupakan mantan narapidana dalam kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin.
Sebagai informasi, Sugiharto merupakan tersangka gelombang pertama dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Baca juga: Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung, Dokumen Selesai Pekan Depan
Dia divonis hukuman 5 tahun penjara pada 2017, kemudian Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara di tingkat kasasi pada April 2018.