JAYAPURA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ganja dengan berat 23,52 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Ajun Komisaris Polisi Vebry V. Pardede, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EH (32), merupakan WNA asal Mesir yang berdomisili di Polimak IV, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Penangkapan dilakukan di Argapura Relat pada Kamis (13/3/2025) oleh anggota Polsek Jayapura Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket ganja di dalam tas selempang milik pelaku seberat 23,52 gram," jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Gara-gara Ganja di dalam Pot, Pria 33 Tahun Terancam 20 Tahun Bui
Menurut Vebry, awalnya pelaku membuat keributan. Lalu, sempat diamankan di rumah ibu RT Argapura Relat, Kota Jayapura, karena hendak diamuk massa.
"Saat diamankan oleh anggota Polsek Jayapura Selatan ke Polsek, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ganja di dalam tas pelaku, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota," katanya.