Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Gratiskan PBB Rumah di Jakarta, Siapa Saja Penerimanya?

Kompas.com - 18/02/2025, 07:20 WIB
Albertus Adit

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, resmi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Menurut Pramono, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk properti pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar untuk rumah dan di bawah Rp 650 juta untuk apartemen.

“Saya kemarin sudah menandatangani, di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta, maka NJOP-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025).

Baca juga: Harapan Pupus, Pengemudi Ojol Kecewa Besaran BHR Jauh dari Ekspektasi

Bagaimana jika punya lebih dari satu rumah?

Meski memberikan pembebasan pajak, kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah pertama.

Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, ada skema pajak yang berbeda:

Rumah kedua: Mendapatkan diskon pajak 50 persen.

Rumah ketiga dan seterusnya: Tetap dikenakan pajak penuh.

“Dengan demikian, hampir sebagian besar warga Jakarta tidak perlu bayar PBB, kecuali orang-orang yang mampu,” kata Pramono.

Baca juga: Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Bagaimana dengan pajak kendaraan bermotor?

Selain PBB, Pramono juga menyoroti pajak kendaraan bermotor di Jakarta.

Berbeda dengan beberapa daerah yang mempertimbangkan pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tetap menerapkan pajak tanpa keringanan.

Menurut polisi senior dari PDI-P, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta adalah kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga tergolong mampu.

“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ujar Pramono.

Mantan Sekretaris Kabinet itu menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak.

Baca juga: Pramono Targetkan Permasalahan Air Bersih di Jakarta Selesai pada 2029

“Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegasnya.

Pramono menjelaskan bahwa perbedaan utama dengan daerah lain terletak pada alasan ekonomi.

Jika di daerah lain pemilik kendaraan pertama menunggak pajak karena keterbatasan ekonomi, di Jakarta justru kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan kedua dan ketiga.

“Karena mereka dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” tutupnya.

(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Faieq Hidayat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Baca berita tanpa iklan. jogo do bicho 14 01
Baca berita tanpa iklan. resultado da quina de hoje quarta feira
Baca berita tanpa iklan. mega loto jogo do bicho
Baca berita tanpa iklan. lotofacil 3177 resultado de hoje
Baca berita tanpa iklan. jogo do bicho 29/08/23
Baca berita tanpa iklan. nelson hossri
Baca berita tanpa iklan. concurso 2638 mega sena
Baca berita tanpa iklan. furao nordeste
Baca berita tanpa iklan. aplicativo do jogo do bicho resultado
Baca berita tanpa iklan. jogo de carro de fuga
Baca berita tanpa iklan. resultado do jogo do bicho de 2013