JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Jakarta Pusat yang mudik Lebaran 2025 bisa menitipkan motor di Kantor Polres dan Polsek.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan syarat penitipan motor gratis di Polres dan Polsek menunjukkan STNK dan BPKB.
“Menunjukkan STNK dan BPKB serta meninggalkan fotokopi STNK,” kata Susatyo, saat dihubungi, kepada Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Pendaftar Mudik Gratis Pemkot Bekasi Tembus 22.000, Kuota Hanya 648 Tiket
Susatyo mengatakan, syarat-syarat tersebut harus dipenuhi untuk memudahkan saat pengambilan motor setelah mudik.
Jumlah penitipan motor gratis selama mudik akan disesuaikan dengan kapasitas ruang parkir.