KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah resmi meluncurkan layanan pengaduan konsumen perumahan bertajuk Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
BENAR-PKP dibentuk dengan maksud menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai satu pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana memberikan edukasi dan kkepastian hukum kepada konsumen perumahan.
Tujuannya adalah efisiensi pengolahan data, meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, layanan ini merupakan tanggung jawab Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur dan timnya.
"Tapi selama ini baru pertama kali kita membuat layanan seperti ini, sangat ironis sebenarnya, tapi tidak ada kata terlambat," ungkap Ara.
Baca juga: Ara Siap Terima Aduan Terberat Masalah Perumahan dari Rakyat
Sebab, menurut dia, banyak masalah di bidang perumahan yang terkonfirmasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ara pernah menyinggung bahwa rencana peluncuran layanan pengaduan perumahan terinspirasi dari layanan darurat 911 di Amerika Serikat (AS).
Layanan ini ditujukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait masalah perumahan, seperti janji pengembang yang tidak ditepati.
Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait, mengungkapkan banyaknya pengaduan terkait perumahan yang diterima oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) menjadi dasar pembentukan layanan ini.
Dia mengharapkan layanan ini dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap keluhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ara kepada Bos Sinarmas Group Franky Widjaja dan Bos Lippo Group James Riady saat mengunjungi proyek perumahan yang dikembangkan Lippo Group di Tangerang, Sabtu (15/5/2025).
"Nanti, Pak James, Pak Franky, doakan sebentar lagi kita akan launching (luncurkan), kalau di luar negeri itu ada misalnya 911, pengaduan kalau ada kejahatan, ada apa gitu ya, tabrakan, ada apa, kita akan buat pengaduan di bidang perumahan," tuturnya.
Kanal pengaduan BENAR-PKP dapat diakses oleh masyarakat melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 0812-88888-911.
Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp.
Setelah itu, pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi.
Selanjutnya, Tim Satgas Pengaduan Perumahan akan menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dengan pihak terkait.
Baca juga: Mengungkap Konflik Pengembang dan Warga Cinere yang Digugat Rp 40 Miliar
Sebelumnya, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, pernah mengatakan bahwa layanan pengaduan ini akan berupa nomor WhatsApp yang aktif selama 24 jam.
Namun, respons terhadap pengaduan akan diberikan pada jam kerja.
"Pengaduannya WhatsAppnya masuk 24 jam, tapi responnya itu jam kerja," tukas Fitrah saat mendampingi Ara mengunjungi proyek perumahan yang dikembangkan Lippo Group di Tangerang, Sabtu (15/5/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.