SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, mengeluarkan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas mereka dalam rangka mudik Lebaran.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, pada Senin (17/3/2025).
"Kita ada surat edaran bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik (keluar kota)," ujarnya, Senin.
Baca juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran ASN Solo 2025, Tidak Ada WFA
Budi menegaskan bahwa perawatan kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing ASN.
Ia juga memberikan opsi bagi ASN untuk memarkirkan kendaraan dinas di Balai Kota selama libur Lebaran.