JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana pelaku pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, bersedia disumpah sebagai saksi untuk perkara dugaan suap ibu kandungnya, Meirizka Widjaja Tannur.
Keterangan itu disampaikan Ronald Tannur saat dikonfirmasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).
Adapun Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Meirizka, eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dan mantan pengacaranya sendiri, Lisa Rachmat.
Baca juga: Sama-sama Dipenjara, Ronald Tannur dan Ibunya Berbincang di Ruang Sidang
Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengonfirmasi identitas para saksi yang dihadirkan jaksa, termasuk Ronald Tannur.
Hakim memeriksa apakah para saksi memiliki hubungan keluarga atau hubungan lain dengan terdakwa.