KOPERASI Desa Merah Putih atau Kopdes akan memiliki enam unit usaha yang wajib diselenggarakan, yakni gerai sembako, gerai obat murah, klinik desa, logistik, pergudangan, dan simpan pinjam.
Khusus simpan pinjam, banyak kalangan memandang agar usaha itu dikembangkan mulai tahun ke-4 atau ke-5.
Pertimbangannya adalah pada fase itu keanggotaan koperasi sudah kuat, modal sendiri sudah terbentuk, dan koperasi sudah memiliki dana cadangan.
Pasalnya, boleh jadi usaha ini dinilai paling mudah dilaksanakan, cukup dengan administrasi dengan sedikit staf. Namun, tanpa pengelolaan yang baik, bisa menjadi masalah masif di Kopdes.
Seperti diketahui, banyak koperasi bermasalah tergolong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Serba Usaha (KSU) dengan Unit Simpan Pinjam (USP).
Masalahnya terjadi pada penghimpunan dana anggota, yang karena kurang piawai, koperasi tak bisa kembalikan tepat waktu sesuai yang dijanjikan.
Masalah lain, kredit macet (non-performing loan) yang tinggi. Tuntutan anggota terjadi pada masalah pertama, bukan yang kedua.
Baca juga: Daya Pikat Koperasi Desa Merah Putih
Tata kelola yang prudent menjadi syarat kunci dalam mengelola usaha simpan pinjam. Untuk mendukung peningkatan standar tata kelola tersebut, Pemerintah menerbitkan Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Beberapa hal mendasar yang disyaratkan seperti modal minimal Rp 500 juta untuk KSP level kabupaten, syarat itu juga berlaku bagi USP.
Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam juga harus memiliki izin dari instansi terkait sesuai dengan level operasi. Level kabupaten, izin diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan perkoperasian.
Beberapa syarat lain harus dipenuhi oleh koperasi, seperti pengurus harus lulus uji kepatutan dan kelayakan.
Kemudian pada level pengelolaan, mereka harus memiliki sertifikasi kompetensi. Lalu diatur khusus untuk usaha ini, pengurus tidak boleh memiliki hubungan semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas dan pengelola.
Hal-hal itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola agar usaha simpan pinjam oleh koperasi menjadi kredibel dan terpercaya.
Di sisi lain, Kopdes didesain serba usaha, yang mengasumsikan pengurus piawai mengendalikan beberapa usaha sekaligus.
Dari enam usaha, lima tergolong sektor riil barang/jasa dan satu sektor keuangan. Masing-masing sektor memiliki karakteristik penanganan berbeda.
Dapat dipastikan pengurus Kopdes akan memasuki kurva pembelajaran (learning curve) yang beragam. Satu waktu mereka belajar soal kecepatan eksekusi dalam menangkap peluang. Pada waktu lain mereka fokus pada kehati-hatian, khususnya untuk usaha simpan pinjam.
Oleh karenanya kita perlu menimbang rekayasa kelembagaan yang memungkinkan layanan simpan pinjam tetap dapat diakses anggota.
Namun pada sisi lain, tidak membebani Kopdes dengan akrobat pembelajaran yang lintas sektor dalam waktu cepat.
Salah satu solusinya dengan mengoptimalkan prinsip ke-6 koperasi, kerja sama antarkoperasi. Ada beberapa model yang dapat dipilih sesuai kebutuhan sebagai berikut.